PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi...
Pasal 126
BAB 2 — TATA CARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
(1) Perangkat Daerah menyusun rancangan awal Renja Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf b, paling lambat minggu pertama bulan
Desember. (2) Penyusunan rancangan awal Renja Perangkat Daerah berpedoman pada Renstra Perangkat Daerah, hasil evaluasi hasil Renja Perangkat Daerah tahun lalu, dan hasil evaluasi hasil Renja Perangkat Daerah tahun berjalan.
