PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi...
Pasal 125
BAB 2 — TATA CARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
Persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a, meliputi: a. penyusunan rancangan keputusan Kepala Daerah tentang pembentukan tim penyusun Renja Perangkat Daerah; b. orientasi mengenai Renja Perangkat Daerah; c. penyusunan agenda kerja tim penyusun Renja Perangkat Daerah; dan d. penyiapan data dan informasi perencanaan pembangunan Daerah berdasarkan SIPD.
