Pasal 127
BAB 2 — TATA CARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
(1) Berpedoman pada Renstra Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 ayat (2), bertujuan untuk menjamin kesesuaian antara program, kegiatan, lokasi kegiatan, kelompok sasaran, serta prakiraan maju yang disusun dalam rancangan awal Renja Perangkat Daerah dengan Renstra Perangkat Daerah. (2) Berpedoman pada hasil evaluasi hasil Renja Perangkat Daerah tahun lalu dan hasil evaluasi hasil Renja Perangkat Daerah tahun berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 ayat (2), bertujuan untuk memastikan bahwa rumusan kegiatan alternatif dan/atau kegiatan baru yang disusun dalam rancangan awal Renja Perangkat Daerah dilakukan dalam rangka optimalisasi pencapaian sasaran Renstra Perangkat Daerah.
