PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi...
Pasal 122
BAB 2 — TATA CARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
Verifikasi rancangan akhir Renstra Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 ayat (4), paling lambat 2 (dua) minggu setelah penyampaian rancangan akhir Renstra Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 ayat (2).
