PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi...
Pasal 123
BAB 2 — TATA CARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
(1) BAPPEDA menyampaikan rancangan akhir Renstra Perangkat Daerah yang telah diverifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah untuk ditetapkan dengan Perkada.
(2) Penetapan Renstra Perangkat Daerah dengan Perkada sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lambat 1 (satu) bulan setelah Peraturan Daerah tentang RPJMD ditetapkan.
