Pasal 121
BAB 2 — TATA CARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
(1) Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 ayat (1), harus dapat menjamin tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, program, dan kegiatan Perangkat Daerah dalam Renstra Perangkat Daerah selaras dengan Peraturan Daerah tentang RPJMD. (2) Apabila hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditemukan ketidaksesuaian, BAPPEDA menyampaikan saran dan rekomendasi untuk penyempurnaan rancangan akhir Renstra Perangkat Daerah kepada Perangkat Daerah. (3) Berdasarkan saran dan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepala Perangkat Daerah menyempurnakan rancangan akhir Renstra Perangkat Daerah. (4) Rancangan akhir Renstra Perangkat Daerah yang telah disempurnakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kembali oleh kepala Perangkat Daerah kepada kepala BAPPEDA untuk dilakukan proses penetapan Renstra Perangkat Daerah.
