PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi...
Pasal 120
BAB 2 — TATA CARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
(1) Rancangan akhir Renstra Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 ayat (3), disampaikan kepala Perangkat Daerah kepada kepala BAPPEDA untuk diverifikasi.
(2) Rancangan akhir Renstra Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan paling lambat 1 (satu) minggu setelah Peraturan Daerah tentang RPJMD ditetapkan.
