PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi...
Pasal 119
BAB 2 — TATA CARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
(1) Perumusan rancangan akhir Renstra Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf e, merupakan proses penyempurnaan rancangan Renstra Perangkat Daerah menjadi rancangan akhir Renstra Perangkat Daerah berdasarkan Peraturan Daerah tentang RPJMD. (2) Perumusan rancangan akhir Renstra Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan untuk mempertajam strategi, arah kebijakan, program dan kegiatan Perangkat Daerah berdasarkan strategi, arah kebijakan, program pembangunan Daerah yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang RPJMD. (3) Rancangan akhir Renstra Perangkat Daerah provinsi disajikan dengan sistematika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111.
