PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi...
Pasal 116
BAB 2 — TATA CARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
Verifikasi rancangan Renstra Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115, disampaikan paling lambat 2 (dua) minggu setelah penyampaian rancangan Renstra Perangkat Daerah.
