Pasal 117
BAB 2 — TATA CARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
(1) Forum Perangkat Daerah/lintas Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (2) dilaksanakan oleh kepala Perangkat Daerah berkoordinasi dengan BAPPEDA. (2) Forum Perangkat Daerah/lintas Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihadiri oleh pemangku kepentingan yang terkait dengan tugas dan fungsi Perangkat Daerah. (3) Forum Perangkat Daerah/lintas Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud ayat (1) bertujuan untuk memperoleh masukan dalam rangka penajaman target kinerja sasaran, program dan kegiatan, lokasi dan kelompok sasaran yang telah disusun dalam rancangan Renstra Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112. (4) Forum Perangkat Daerah/lintas Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan paling lambat 2 (dua) minggu setelah surat edaran Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) diterima.
