PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi...
Pasal 115
BAB 2 — TATA CARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
(1) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) ditemukan ketidaksesuaian, BAPPEDA menyampaikan saran dan rekomendasi untuk penyempurnaan rancangan Renstra Perangkat Daerah kepada Perangkat Daerah. (2) Berdasarkan saran dan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala Perangkat Daerah menyempurnakan Rancangan Renstra Perangkat Daerah.
(3) Rancangan Renstra Perangkat Daerah yang telah disempurnakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kembali oleh kepala Perangkat Daerah kepada kepala BAPPEDA.
