PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi...
Pasal 114
BAB 2 — TATA CARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
(1) BAPPEDA melakukan verifikasi terhadap rancangan Renstra Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113. (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk memastikan rancangan Renstra Perangkat Daerah telah selaras dengan rancangan awal RPJMD dan mengakomodir hasil Berita Acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (3).
