PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi...
Pasal 111
BAB 2 — TATA CARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
Penyusunan rancangan awal Renstra Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110, disajikan dengan sistematika paling sedikit memuat: a. pendahuluan; b. gambaran pelayanan Perangkat Daerah; c. permasalahan dan isu strategis Perangkat Daerah; d. tujuan dan sasaran; e. strategi dan arah kebijakan; f. rencana program dan kegiatan serta pendanaan; g. kinerja penyelenggaraan bidang urusan; dan h. penutup.
