Pasal 110
BAB 2 — TATA CARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
Penyusunan rancangan awal Renstra Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 mencakup: a. analisis gambaran pelayanan; b. analisis permasalahan; c. penelaahan dokumen perencanaan lainnya; d. analisis isu strategis; e. perumusan tujuan dan sasaran Perangkat Daerah berdasarkan sasaran dan indikator serta target kinerja dalam rancangan awal RPJMD;
f. perumusan strategi dan arah kebijakan Perangkat Daerah untuk mencapai tujuan dan sasaran serta target kinerja Perangkat Daerah; dan g. perumusan rencana program, kegiatan, indikator kinerja, pagu indikatif, lokasi kegiatan dan kelompok sasaran berdasarkan strategi dan kebijakan Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf f serta program dan pagu indikatif dalam rancangan awal RPJMD.
