Pasal 112
BAB 2 — TATA CARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
(1) Rancangan Renstra Perangkat Daerah disusun dengan menyempurnakan rancangan awal renstra Perangkat Daerah berdasarkan surat edaran Kepala Daerah tentang penyusunan rancangan renstra Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57. (2) Rancangan Renstra Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas dalam forum Perangkat Daerah/lintas Perangkat Daerah. (3) Hasil kesepakatan forum Perangkat Daerah/lintas Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud ayat (2) dirumuskan dalam Berita Acara.
(4) Rancangan Renstra Perangkat Daerah disempurnakan berdasarkan Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Rancangan Renstra Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disajikan dengan sistematika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111.
