PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi...
Pasal 106
BAB 2 — TATA CARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
(1) Peraturan Bupati/Wali Kota tentang RKPD kabupaten/ kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (2) dijadikan sebagai: a. pedoman perumusan penyempurnaan rancangan akhir Renja Perangkat Daerah kabupaten/kota; b. pedoman penyusunan Rancangan Kebijakan Umum APBD kabupaten/kota serta Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara kabupaten/kota. (2) Rancangan Kebijakan Umum APBD serta Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan bupati/ wali kota kepada DPRD untuk dibahas sebagai landasan penyusunan rancangan APBD.
