PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi...
Pasal 105
BAB 2 — TATA CARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
(1) Peraturan Gubernur tentang RKPD provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (1) dijadikan sebagai: a. pedoman perumusan penyempurnaan rancangan akhir Renja Perangkat Daerah provinsi; b. pedoman penyelarasan prioritas pembangunan provinsi dengan kabupaten/kota; dan c. pedoman penyusunan Rancangan Kebijakan Umum APBD provinsi serta Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara provinsi. (2) Rancangan Kebijakan Umum APBD serta Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c disampaikan gubernur kepada DPRD untuk dibahas sebagai landasan
penyusunan rancangan APBD.
