PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi...
Pasal 104
BAB 2 — TATA CARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
(1) Gubernur MENETAPKAN Peraturan Gubernur tentang RKPD provinsi setelah RKP ditetapkan. (2) Bupati/wali kota MENETAPKAN Peraturan Bupati/ Wali Kota tentang RKPD kabupaten/kota paling lambat 1 (satu) minggu setelah RKPD Provinsi ditetapkan.
