PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi...
Pasal 107
BAB 2 — TATA CARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
(1) Gubernur menyampaikan Peraturan Gubernur tentang RKPD provinsi kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah paling lambat 7 (tujuh) hari setelah ditetapkan. (2) Bupati/wali kota menyampaikan Peraturan Bupati/ Wali Kota tentang RKPD kabupaten/kota dan hasil penilaian konsistensi program antara RKPD dengan RPJMD tahun berkenaan kepada gubernur melalui BAPPEDA provinsi paling lambat 7 (tujuh) hari setelah ditetapkan.
