PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi...
Pasal 10
BAB 2 — TATA CARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
(1) Pendekatan holistik-tematik dalam perencanaan pembangunan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a, dilaksanakan dengan mempertimbangkan keseluruhan unsur/bagian/kegiatan pembangunan sebagai satu kesatuan faktor potensi, tantangan, hambatan dan/atau permasalahan yang saling berkaitan satu dengan lainnya. (2) Pendekatan integratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b, dilaksanakan dengan menyatukan beberapa kewenangan kedalam satu proses terpadu dan fokus yang jelas dalam upaya pencapaian tujuan pembangunan Daerah. (3) Pendekatan spasial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c, dilaksanakan dengan mempertimbangkan dimensi keruangan dalam perencanaan.
