PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi...
Pasal 11
BAB 2 — TATA CARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
(1) Perencanaan pembangunan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 9 dilakukan terhadap rencana pembangunan Daerah dan rencana Perangkat Daerah. (2) Rencana pembangunan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. RPJPD; b. RPJMD; dan
c. RKPD. (3) Rencana Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. Renstra Perangkat Daerah; dan b. Renja Perangkat Daerah.
