Pasal 2
Batas daerah antara Kabupaten Kutai Kartanegara dengan
Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur dimulai dari:
a.
TK 01 dengan koordinat 00⁰ 25' 27.781" LS dan 117⁰ 05'
36.239" BT, selanjutnya ke arah Utara menyusuri as
(Median Line) jalan tambang batubara sampai pada TK 02
dengan koordinat 00⁰ 25' 00.765" LS dan 117⁰ 06'
17.885" BT;
b.
TK 02 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada TK
03 dengan koordinat 00⁰ 24' 30.370" LS dan 117⁰ 07'
40.109" BT;
c.
TK 03 selanjutnya ke arah Utara menyusuri punggung
bukit sampai pada PBU 01 dengan koordinat 00⁰ 22'
52.633" LS dan 117⁰ 07' 57.824" BT yang terletak pada
batas
Desa
Bangun
Rejo
Kecamatan
Tenggarong
Seberang
Kabupaten
Kutai
Kartanegara
dengan
Kelurahan Sempaja Utara Kecamatan Samarinda Utara
Kota Samarinda;
d.
PBU 01 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as
(Median Line) Anak Sungai Wani sampai pada PABU 02
dengan koordinat 00⁰ 22' 38.100" LS dan 117⁰ 07'
54.800"
BT
yang
terletak
di
Desa
Bangun
Rejo
Kecamatan
Tenggarong
Seberang
Kabupaten
Kutai
Kartanegara yang berbatasan dengan Kelurahan Sempaja
Utara Kecamatan Samarinda Utara Kota Samarinda;
www.peraturan.go.id
2019, No.1471
e.
PABU 02 selanjutnya ke arah Utara menyusuri as
(Median Line) Anak Sungai Wani sampai pada PABU 03
dengan koordinat 00⁰ 22'13.100" LS dan 117⁰ 07' 57.500"
BT yang terletak di Desa Bangun Rejo Kecamatan
Tenggarong Seberang Kabupaten Kutai Kartanegara yang
berbatasan dengan Kelurahan Sempaja Utara Kecamatan
Samarinda Utara Kota Samarinda;
f.
PABU 03 selanjutnya ke arah Utara menyusuri as
(Median Line) Anak Sungai Wani sampai pada PABU 04
dengan koordinat 00⁰ 22' 00.653" LS dan 117⁰ 07'
54.095"
BT
yang
terletak
di
Desa
Bangun
Rejo
Kecamatan
Tenggarong
Seberang
Kabupaten
Kutai
Kartanegara yang berbatasan dengan Kelurahan Sempaja
Utara Kecamatan Samarinda Utara Kota Samarinda;
g.
PABU 04 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as
(Median Line) Sungai Wani sampai pada PABU 05 dengan
koordinat 00⁰ 21' 46.400" LS dan 117⁰ 07' 58.800" BT
yang terletak di Kelurahan Sempaja Utara Kecamatan
Samarinda Utara Kota Samarinda yang berbatasan
dengan Desa Bangun Rejo Kecamatan Tenggarong
Seberang Kabupaten Kutai Kartanegara;
h.
PABU 05 selanjutnya ke arah Timur sampai pada PABU
06 dengan koordinat 00⁰ 21' 45.500" LS dan 117⁰ 08'
09.000" BT yang terletak di Kelurahan Sempaja Utara
Kecamatan Samarinda Utara Kota Samarinda yang
berbatasan dengan Desa
Bangun Rejo Kecamatan
Tenggarong Seberang Kabupaten Kutai Kartanegara;
i.
PABU 06 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as
(Median Line) Sungai Wani sampai pada PABU 07 dengan
koordinat 00⁰ 21' 33.876" LS dan 117⁰ 08' 12.966" BT
yang
terletak
di
Desa
Bangun
Rejo
Kecamatan
Tenggarong Seberang Kabupaten Kutai Kartanegara yang
berbatasan dengan Kelurahan Sempaja Utara Kecamatan
Samarinda Utara Kota Samarinda;
j.
PABU 07 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as
(Median Line) Sungai Wani sampai pada PABU 08 dengan
koordinat 00⁰ 21' 26.700" LS dan 117⁰ 08' 17.100" BT
www.peraturan.go.id
2019, No.1471
yang
terletak
di
Desa
Bangun
Rejo
Kecamatan
Tenggarong Seberang Kabupaten Kutai Kartanegara yang
berbatasan dengan Kelurahan Sempaja Utara Kecamatan
Samarinda Utara Kota Samarinda;
k.
PABU 08 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada
PBU 09 dengan koordinat 00⁰ 21' 21.000" LS dan 117⁰
08' 31.600" BT yang terletak pada batas Desa Bangun
Rejo Kecamatan Tenggarong Seberang Kabupaten Kutai
Kartanegara
dengan
Kelurahan
Sempaja
Utara
Kecamatan Samarinda Utara Kota Samarinda;
l.
PBU 09 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada
PBU 10 dengan koordinat 00⁰ 21' 10.066" LS dan 117⁰
08' 57.142" BT yang terletak pada batas Desa Bangun
Rejo Kecamatan Tenggarong Seberang Kabupaten Kutai
Kartanegara
dengan
Kelurahan
Sempaja
Utara
Kecamatan Samarinda Utara Kota Samarinda;
m.
PBU 10 selanjutnya ke arah Utara menyusuri punggung
bukit sampai pada TK 04 dengan koordinat 00⁰ 20'
46.842" LS dan 117⁰ 08' 54.197" BT;
n.
TK 04 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as
(Median Line) Anak Sungai Wani sampai pada TK 05
dengan koordinat 00⁰ 20' 34.382" LS dan 117⁰ 08'
45.470" BT;
o.
TK 05 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as
(Median Line) Sungai Wani sampai pada TK 06 dengan
koordinat 00⁰ 20' 49.870" LS dan 117⁰ 08' 35.398" BT;
p.
TK 06 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada TK 07
dengan koordinat 00⁰ 20' 26.767" LS dan 117⁰ 08'
18.571" BT;
q.
TK 07 selanjutnya ke arah Utara sampai pada TK 08
dengan koordinat 00⁰ 19' 26.717" LS dan 117⁰ 08'
30.916" BT;
r.
TK 08 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as
(Median Line) Sungai sampai pada TK 09 dengan
koordinat 00⁰ 19' 12.655" LS dan 117⁰ 08' 34.519" BT;
s.
TK 09 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri pinggir
jalan sebelah kanan sampai pada TK 10 dengan
www.peraturan.go.id
2019, No.1471
koordinat 00⁰ 19' 05.884" LS dan 117⁰ 09' 39.179" BT;
t.
TK 10 selanjutnya ke arah Timur sampai pada TK 11
dengan koordinat 00⁰ 19' 06.947" LS dan 117⁰ 09'
46.920" BT;
u.
TK 11 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as
(Median Line) Anak Sungai Berambai sampai pada TK 12
dengan koordinat 00⁰ 19' 08.629" LS dan 117⁰ 10'
28.119" BT;
v.
TK
selanjutnya
ke
arah
Tenggara
menyusuri
punggung bukit sampai pada TK 13 dengan koordinat 00⁰
19' 22.230" LS dan 117⁰ 11' 31.443" BT;
w.
TK 13 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri
punggung bukit sampai pada TK 14 dengan koordinat 00⁰
19' 07.043" LS dan 117⁰ 11' 43.206" BT;
x.
TK 14 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri
punggung bukit sampai pada TK 15 dengan koordinat 00⁰
19' 24.514" LS dan 117⁰ 12' 22.633" BT;
y.
TK 15 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PBU
11 dengan koordinat 00⁰ 19' 12.500" LS dan 117⁰ 12'
44.701" BT yang terletak pada batas Desa Kertabuana
Kecamatan
Tenggarong
Seberang
Kabupaten
Kutai
Kartanegara
dengan
Kelurahan
Budaya
Pampang
Kecamatan Samarinda Utara Kota Samarinda;
z.
PBU 11 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada
PBU 12 dengan koordinat 00⁰ 19' 04.400" LS dan 117⁰
12' 58.702" BT yang terletak pada batas Desa Badak
Mekar
Kecamatan
Muara
Badak
Kabupaten
Kutai
Kartanegara
dengan
Kelurahan
Budaya
Pampang
Kecamatan Samarinda Utara Kota Samarinda;
aa. PBU 12 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri pinggir
jalan sebelah kiri sampai pada PABU 13 dengan
koordinat 00⁰ 19' 15.398" LS dan 117⁰ 13' 14.099" BT
yang terletak di Kelurahan Budaya Pampang Kecamatan
Samarinda Utara Kota Samarinda yang berbatasan
dengan Desa Badak Mekar Kecamatan Muara Badak
Kabupaten Kutai Kartanegara;
www.peraturan.go.id
2019, No.1471
ab. PABU 13 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri
pinggir jalan sebelah kiri sampai pada PABU 14 dengan
koordinat 00⁰ 19' 00.800" LS dan 117⁰ 13' 26.602" BT
yang terletak di Kelurahan Budaya Pampang Kecamatan
Samarinda Utara Kota Samarinda yang berbatasan
dengan Desa Badak Mekar Kecamatan Muara Badak
Kabupaten Kutai Kartanegara;
ac. PABU 14 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri
pinggir jalan sebelah kiri sampai pada PBU 15 dengan
koordinat 00⁰ 18' 51.700" LS dan 117⁰ 13' 30.900" BT
yang terletak pada batas Desa Badak Mekar Kecamatan
Muara Badak Kabupaten Kutai Kartanegara dengan
Kelurahan Budaya Pampang Kecamatan Samarinda
Utara Kota Samarinda;
ad. PBU 15 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as
(Median Line) Sungai Pampangkiri sampai pada PABU 16
dengan koordinat 00⁰ 19' 00.001" LS dan 117⁰ 13'
50.200" BT yang terletak di Desa
Badak Mekar
Kecamatan Muara Badak Kabupaten Kutai Kartanegara
yang berbatasan dengan Kelurahan Budaya Pampang
Kecamatan Samarinda Utara Kota Samarinda;
ae. PABU 16 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as
(Median Line) Sungai Pampangkiri sampai pada PABU 17
dengan koordinat 00⁰ 19' 11.798" LS dan 117⁰ 13'
55.200" BT yang terletak di Desa
Badak Mekar
Kecamatan Muara Badak Kabupaten Kutai Kartanegara
yang berbatasan dengan Kelurahan Budaya Pampang
Kecamatan Samarinda Utara Kota Samarinda;
af.
PABU 17 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as
(Median Line) Sungai Pampangkiri sampai pada PABU 18
dengan koordinat 00⁰ 19' 26.699" LS dan 117⁰ 13'
47.798" BT yang terletak di Desa
Badak Mekar
Kecamatan Muara Badak Kabupaten Kutai Kartanegara
yang berbatasan dengan Kelurahan Budaya Pampang
Kecamatan Samarinda Utara Kota Samarinda;
ag. PABU 18 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as
(Median Line) Sungai Pampangkiri sampai pada PABU 19
www.peraturan.go.id
2019, No.1471
dengan koordinat 00⁰ 19' 37.999" LS dan 117⁰ 13'
40.400" BT yang terletak di Desa
Badak Mekar
Kecamatan Muara Badak Kabupaten Kutai Kartanegara
yang berbatasan dengan Kelurahan Budaya Pampang
Kecamatan Samarinda Utara Kota Samarinda;
ah. PABU 19 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as
(Median Line) Sungai Pampangkiri sampai pada PABU 20
dengan koordinat 00⁰ 19' 48.202" LS dan 117⁰ 13'
49.400" BT yang terletak di Kelurahan Budaya Pampang
Kecamatan Samarinda Utara Kota Samarinda yang
berbatasan dengan Desa Sungai Bawang Kecamatan
Muara Badak Kabupaten Kutai Kartanegara;
ai.
PABU 20 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as
(Median Line) Sungai Pampangkiri sampai pada PABU 21
dengan koordinat 00⁰ 19' 59.902" LS dan 117⁰ 13'
58.901" BT yang terletak di Desa Sungai Bawang
Kecamatan Muara Badak Kabupaten Kutai Kartanegara
yang berbatasan dengan Kelurahan Budaya Pampang
Kecamatan Samarinda Utara Kota Samarinda;
aj.
PABU 21 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as
(Median Line) Sungai Pampangkiri sampai pada PABU 22
dengan koordinat 00⁰ 20' 10.500" LS dan 117⁰ 14'
16.501" BT yang terletak di Desa Sungai Bawang
Kecamatan Muara Badak Kabupaten Kutai Kartanegara
yang berbatasan dengan Kelurahan Budaya Pampang
Kecamatan Samarinda Utara Kota Samarinda;
ak. PABU 22 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri as
(Median Line) Sungai Pampangkiri sampai pada TK 16
dengan koordinat 00⁰ 21' 26.543" LS dan 117⁰ 14'
00.946" BT;
al.
TK 16 selanjutnya ke arah Timur sampai pada TK 17
dengan koordinat 00⁰ 21' 26.590" LS dan 117⁰ 14'
20.360" BT;
am. TK 17 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU 23
dengan koordinat 00⁰ 21' 52.114" LS dan 117⁰ 15'
29.624" BT yang terletak pada batas Desa Tanah Datar
Kecamatan Muara Badak Kabupaten Kutai Kartanegara
www.peraturan.go.id
2019, No.1471
dengan Kelurahan Sungai Siring Kecamatan Samarinda
Utara Kota Samarinda;
an. PBU 23 selanjutnya ke arah Timur menyusuri as (Median
Line) Sungai Karangmumus sampai pada PABU 24
dengan koordinat 00⁰ 21' 54.601" LS dan 117⁰ 15'
41.400" BT yang terletak di Desa Tanah Datar Kecamatan
Muara
Badak
Kabupaten
Kutai
Kartanegara
yang
berbatasan dengan Kelurahan Sungai Siring Kecamatan
Samarinda Utara Kota Samarinda;
ao. PABU 24 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as
(Median Line) Sungai Karangmumus sampai pada PABU
25 dengan koordinat 00⁰ 21' 50.800" LS dan 117⁰ 15'
51.998" BT yang terletak di Kelurahan Sungai Siring
Kecamatan Samarinda Utara Kota Samarinda yang
berbatasan dengan Desa Tanah Datar Kecamatan Muara
Badak Kabupaten Kutai Kartanegara;
ap. PABU 25 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as
(Median Line) Sungai Karangmumus sampai pada PABU
26 dengan koordinat 00⁰ 21' 45.202" LS dan 117⁰ 16'
01.560" BT yang terletak di Kelurahan Sungai Siring
Kecamatan Samarinda Utara Kota Samarinda yang
berbatasan dengan Desa Tanah Datar Kecamatan Muara
Badak Kabupaten Kutai Kartanegara;
aq. PABU 26 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as
(Median Line) Sungai Karangmumus sampai pada PABU
27 dengan koordinat 00⁰ 21' 40.702" LS dan 117⁰ 16'
13.102" BT yang terletak di Kelurahan Sungai Siring
Kecamatan Samarinda Utara Kota Samarinda yang
berbatasan dengan Desa Tanah Datar Kecamatan Muara
Badak Kabupaten Kutai Kartanegara;
ar. PABU 27 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as
(Median Line) Sungai Karangmumus sampai pada PABU
28 dengan koordinat 00⁰ 21' 33.998" LS dan 117⁰ 16'
22.400" BT yang terletak di Kelurahan Sungai Siring
Kecamatan Samarinda Utara Kota Samarinda yang
berbatasan dengan Desa Tanah Datar Kecamatan Muara
Badak Kabupaten Kutai Kartanegara;
www.peraturan.go.id
2019, No.1471
as. PABU 28 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as
(Median Line) Sungai Karangmumus sampai pada PABU
29 dengan koordinat 00⁰ 21' 34.700" LS dan 117⁰ 16'
30.101" BT yang terletak di Kelurahan Sungai Siring
Kecamatan Samarinda Utara Kota Samarinda yang
berbatasan dengan Desa Tanah Datar Kecamatan Muara
Badak Kabupaten Kutai Kartanegara;
at.
PABU 29 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as
(Median Line) Sungai Karangmumus sampai pada PABU
29 A dengan koordinat 00⁰ 21' 38.300" LS dan 117⁰ 16'
41.498" BT yang terletak di Kelurahan Sungai Siring
Kecamatan Samarinda Utara Kota Samarinda yang
berbatasan dengan Desa Tanah Datar Kecamatan Muara
Badak Kabupaten Kutai Kartanegara;
au. PABU 29 A selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as
(Median Line) Sungai Karangmumus sampai pada PABU
30 dengan koordinat 00⁰ 21' 38.300" LS dan 117⁰ 16'
55.200" BT yang terletak di Desa Tanah Datar Kecamatan
Muara
Badak
Kabupaten
Kutai
Kartanegara
yang
berbatasan dengan Kelurahan Sungai Siring Kecamatan
Samarinda Utara Kota Samarinda;
av. PABU 30 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as
(Median Line) Sungai Karangmumus sampai pada PABU
30 A dengan koordinat 0° 21' 48.398" LS dan 117° 17'
12.862" BT yang terletak di Desa Tanah Datar Kecamatan
Muara
Badak
Kabupaten
Kutai
Kartanegara
yang
berbatasan dengan Kelurahan Sungai Siring Kecamatan
Samarinda Utara Kota Samarinda;
aw. PABU 30 A selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as
(Median Line) Sungai Karangmumus sampai pada PABU
31 dengan koordinat 00⁰ 21' 57.899" LS dan 117⁰ 17'
29.800" BT yang terletak di Desa Tanah Datar Kecamatan
Muara
Badak
Kabupaten
Kutai
Kartanegara
yang
berbatasan dengan Kelurahan Sungai Siring Kecamatan
Samarinda Utara Kota Samarinda;
ax. PABU 31 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as
(Median Line) Sungai Karangmumus sampai pada PABU
www.peraturan.go.id
2019, No.1471
32 dengan koordinat 00⁰ 22' 07.601" LS dan 117⁰ 17'
36.200" BT yang terletak di Kelurahan Sungai Siring
Kecamatan Samarinda Utara Kota Samarinda yang
berbatasan dengan Desa Tanah Datar Kecamatan Muara
Badak Kabupaten Kutai Kartanegara;
ay. PABU 32 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as
(Median Line) Sungai Karangmumus sampai pada PABU
33 dengan koordinat 00⁰ 22' 16.309" LS dan 117⁰ 17'
36.708" BT yang terletak di Kelurahan Sungai Siring
Kecamatan Samarinda Utara Kota Samarinda yang
berbatasan dengan Desa Tanah Datar Kecamatan Muara
Badak Kabupaten Kutai Kartanegara;
az. PABU 33 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as
(Median Line) Sungai Karangmumus sampai pada TK 18
A dengan koordinat 0° 22' 56.989" LS dan 117° 17'
52.879" BT;
ba. TK 18 A Selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri
punggung bukit (Igir) sampai pada TK 18 dengan
koordinat 00⁰ 24' 08.690" LS dan 117⁰ 17' 42.320" BT;
bb. TK 18 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri
punggung bukit sampai pada TK 19 dengan koordinat 00⁰
26' 15.997" LS dan 117⁰ 15' 44.838" BT;
bc. TK 19 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as
(Median Line) Sungai Tempurung sampai pada TK 19 A
koordinat 00° 27' 21.330" LS dan 117° 16' 08.000" BT;
bd. TK 19 A selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK
20 dengan koordinat 00⁰ 28' 19.992" LS dan 117⁰ 16'
11.690" BT;
be. TK 20 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada TK
21 dengan koordinat 00⁰ 28' 40.175" LS dan 117⁰ 15'
50.205" BT;
bf.
TK 21 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK 22
dengan koordinat 00⁰ 28' 59.513" LS dan 117⁰ 15'
51.689" BT;
bg. TK 22 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as
(Median Line) Kanal Sungai Tempurung sampai pada TK
23 dengan koordinat 00⁰ 29' 07.717" LS dan 117⁰ 15'
www.peraturan.go.id
2019, No.1471
58.717" BT;
bh. TK 23 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as
(Median Line) Kanal Sungai Tempurung sampai pada TK
24 dengan koordinat 00⁰ 30' 19.707" LS dan 117⁰ 15'
39.426" BT;
bi.
TK 24 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as
(Median Line) Kanal Sungai Tempurung sampai pada TK
24 A dengan koordinat 00° 30' 37.567" LS dan 117° 15'
47.307" BT;
bj.
TK 24 A selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as
(Median Line) Sungai Kutai Lama sampai pada TK 25
dengan koordinat 00⁰ 30' 44.437" LS dan 117⁰ 15'
36.095" BT;
bk. TK 25 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as
(Median Line) Sungai Kutai Lama sampai pada TK 26
dengan koordinat 00⁰ 31' 25.700" LS dan 117⁰ 15'
25.900" BT;
bl.
TK 26 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK 27
dengan koordinat 00⁰ 31' 28.700" LS dan 117⁰ 15'
30.600" BT;
bm. TK 27 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada TK
28 dengan koordinat 00⁰ 31' 28.049" LS dan 117⁰ 15'
34.945" BT;
bn. TK 28 selanjutnya ke arah Timur sampai pada TK 29
dengan koordinat 00⁰ 31' 32.000" LS dan 117⁰ 16'
10.200" BT;
bo. TK 29 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada TK 30
dengan koordinat 00⁰ 31' 48.200" LS dan 117⁰ 16'
08.900" BT;
bp. TK 30 selanjutnya ke arah Barat sampai pada TK 31
dengan koordinat 00⁰ 31' 47.900" LS dan 117⁰ 16'
05.700" BT;
bq. TK 31 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada TK 32
dengan koordinat 00⁰ 31' 54.200" LS dan 117⁰ 16'
05.100" BT;
br. TK 32 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada TK 33
dengan koordinat 00⁰ 31' 48.400" LS dan 117⁰ 15'
www.peraturan.go.id
2019, No.1471
46.500" BT;
bs. TK 33 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada TK 34
dengan koordinat 00⁰ 31' 50.400" LS dan 117⁰ 15'
46.000" BT;
bt. TK 34 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada TK 35
dengan koordinat 00⁰ 32' 15.200" LS dan 117⁰ 15'
46.100" BT;
bu. TK 35 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada TK 36
dengan koordinat 00⁰ 32' 23.100" LS dan 117⁰ 15'
46.500" BT;
bv. TK 36 selanjutnya ke arah Timur sampai pada TK 37
dengan koordinat 00⁰ 32' 23.300" LS dan 117⁰ 15'
52.500" BT;
bw. TK 37 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri as (Median
Line) Saluran Irigasi sampai pada TK 38 dengan
koordinat 00⁰ 32' 58.533" LS dan 117⁰ 15' 53.463" BT;
bx. TK 38 selanjutnya ke arah Timur menyusuri pinggir jalan
sampai pada TK 39 dengan koordinat 00⁰ 32' 59.200" LS
dan 117⁰ 16' 05.400" BT;
by. TK 39 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada TK 40
dengan koordinat 00⁰ 33' 35.173" LS dan 117⁰ 16'
03.262" BT;
bz. TK 40 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as
(Median Line) Sungai Manggis/Anggana sampai pada TK
41 dengan koordinat 00⁰ 33' 13.490" LS dan 117⁰ 14'
57.924" BT;
ca. TK 41 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada TK
42 dengan koordinat 00⁰ 33' 27.720" LS dan 117⁰ 14'
47.018" BT;
cb. TK 42 selanjutnya ke arah Barat menyusuri as (Median
Line) Jalan sampai pada TK 43 dengan koordinat 00⁰ 33'
23.576" LS dan 117⁰ 14' 18.115" BT;
cc. TK 43 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri as (Median
Line) Jalan sampai pada TK 44 dengan koordinat 00⁰ 33'
37.377" LS dan 117⁰ 14' 18.466" BT;
cd. TK 44 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada TK
45 dengan koordinat 00⁰ 33' 41.629" LS dan 117⁰ 14'
www.peraturan.go.id
2019, No.1471
16.166" BT;
ce. TK 45 selanjutnya ke arah Barat menyusuri as (Median
Line) Saluran Irigasi sampai pada TK 46 dengan
koordinat 00⁰ 33' 40.712" LS dan 117⁰ 14' 10.658" BT;
cf.
TK 46 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as
(Median Line) Sungai Haji Musa sampai pada PABU 34
dengan koordinat 00⁰ 33' 50.861" LS dan 117⁰ 14'
11.180" BT yang terletak di Kelurahan Sindang Sari
Kecamatan Sambutan Kota Samarinda yang berbatasan
dengan
Desa
Sungai
Mariam
Kecamatan
Anggana
Kabupaten Kutai Kartanegara;
cg. PABU 34 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri as
(Median Line) Sungai Haji Musa sampai pada PABU 35
dengan koordinat 00⁰ 34' 12.900" LS dan 117⁰ 14'
08.320" BT yang terletak di Desa Sungai Mariam
Kecamatan Anggana Kabupaten Kutai Kartanegara yang
berbatasan dengan Kelurahan Pulau Atas Kecamatan
Sambutan Kota Samarinda;
ch. PABU 35 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada TK 47
dengan koordinat 00⁰ 34' 32.070" LS dan 117⁰ 14'
09.229" BT;
ci.
TK 47 selanjutnya ke arah Timur menyusuri as (Median
Line) Sungai Mahakam sampai pada PABU 36 dengan
koordinat 00⁰ 35' 30.188" LS dan 117⁰ 16' 44.051" BT
yang terletak di Kelurahan Bantuas Kecamatan Palaran
Kota Samarinda yang berbatasan dengan Desa Sungai
Mariam
Kecamatan
Anggana
Kabupaten
Kutai
Kartanegara;
cj.
PABU 36 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as
(Median Line) Sungai Sangasanga sampai pada PABU 37
dengan koordinat 00⁰ 36' 45.508" LS dan 117⁰ 15'
55.480"
BT
yang
terletak
di
Kelurahan
Bantuas
Kecamatan Palaran Kota Samarinda yang berbatasan
dengan Kelurahan Sanga Sanga Muara Kecamatan Sanga
Sanga Kabupaten Kutai Kartanegara;
ck. PABU 37 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as
(Median Line) Sungai Sangasanga sampai pada PABU 38
www.peraturan.go.id
2019, No.1471
dengan koordinat 00⁰ 37' 01.370" LS dan 117⁰ 15'
48.740" BT yang terletak di Kelurahan Sanga Sanga
Muara
Kecamatan
Sanga
Sanga
Kabupaten
Kutai
Kartanegara yang berbatasan dengan Kelurahan Bantuas
Kecamatan Palaran Kota Samarinda;
cl.
PABU 38 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as
(Median Line) Sungai Sangasanga sampai pada PABU 39
dengan koordinat 00⁰ 37' 28.927" LS dan 117⁰ 14'
46.374"
BT
yang
terletak
di
Kelurahan
Bantuas
Kecamatan Palaran Kota Samarinda yang berbatasan
dengan Kelurahan Sarijaya Kecamatan Sanga Sanga
Kabupaten Kutai Kartanegara;
cm. PABU 39 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as
(Median Line) Sungai Sangasanga sampai pada PABU 40
dengan koordinat 00⁰ 37' 57.970" LS dan 117⁰ 14'
34.580"
BT
yang
terletak
di
Kelurahan
Sarijaya
Kecamatan Sanga Sanga Kabupaten Kutai Kartanegara
yang berbatasan dengan Kelurahan Bantuas Kecamatan
Palaran Kota Samarinda;
cn. PABU 40 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as
(Median Line) Sungai Sangasanga sampai pada PABU 41
dengan koordinat 00⁰ 39' 35.600" LS dan 117⁰ 13'
33.090"
BT
yang
terletak
di
Kelurahan
Bantuas
Kecamatan Palaran Kota Samarinda yang berbatasan
dengan Kelurahan Sanga Sanga Dalam Kecamatan Sanga
Sanga Kabupaten Kutai Kartanegara;
co. PABU 41 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as
(Median Line) Sungai Sangasanga sampai pada PABU 42
dengan koordinat 00⁰ 39' 59.731" LS dan 117⁰ 13'
14.819"
BT
yang
terletak
di
Kelurahan
Bantuas
Kecamatan Palaran Kota Samarinda yang berbatasan
dengan
Kelurahan
Jawa
Kecamatan
Sanga
Sanga
Kabupaten Kutai Kartanegara;
cp. PABU 42 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as
(Median Line) Sungai Sangasanga sampai pada PABU 43
dengan koordinat 00⁰ 40' 50.700" LS dan 117⁰ 11'
29.300"
BT
yang
terletak
di
Kelurahan
Bantuas
www.peraturan.go.id
2019, No.1471
Kecamatan Palaran Kota Samarinda yang berbatasan
dengan
Kelurahan
Jawa
Kecamatan
Sanga
Sanga
Kabupaten Kutai Kartanegara;
cq. PABU 43 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as
(Median Line) Sungai Sangasanga sampai pada PABU 44
dengan koordinat 00⁰ 41' 42.000" LS dan 117⁰ 11'
14.300"
BT
yang
terletak
di
Kelurahan
Bantuas
Kecamatan Palaran Kota Samarinda yang berbatasan
dengan
Kelurahan
Jawa
Kecamatan
Sanga
Sanga
Kabupaten Kutai Kartanegara;
cr.
PABU 44 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as
(Median Line) Sungai Sangasanga sampai pada PABU 45
dengan koordinat 00⁰ 41' 50.600" LS dan 117⁰ 11'
07.800"
BT
yang
terletak
di
Kelurahan
Bantuas
Kecamatan Palaran Kota Samarinda yang berbatasan
dengan
Kelurahan
Jawa
Kecamatan
Sanga
Sanga
Kabupaten Kutai Kartanegara;
cs. PABU 45 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri as
(Median Line) Sungai Sangasanga sampai pada PABU 46
dengan koordinat 00⁰ 42' 44.186" LS dan 117⁰ 11'
04.873"
BT
yang
terletak
di
Kelurahan
Bantuas
Kecamatan Palaran Kota Samarinda yang berbatasan
dengan
Kelurahan
Jawa
Kecamatan
Sanga
Sanga
Kabupaten Kutai Kartanegara;
ct.
PABU 46 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as
(Median Line) Sungai Mukun sampai pada PABU 47
dengan koordinat 00⁰ 42' 55.500" LS dan 117⁰ 10'
45.100" BT yang terletak di Kelurahan Jawa Kecamatan
Sanga
Sanga
Kabupaten
Kutai
Kartanegara
yang
berbatasan
dengan
Kelurahan
Bantuas
Kecamatan
Palaran Kota Samarinda;
cu. PABU 47 selanjutnya ke arah Barat menyusuri as
(Median Line) Sungai Mukun sampai pada PABU 48
dengan koordinat 00⁰ 42' 53.982" LS dan 117⁰ 10'
23.970" BT yang terletak di Kelurahan Jawa Kecamatan
Sanga
Sanga
Kabupaten
Kutai
Kartanegara
yang
berbatasan
dengan
Kelurahan
Bantuas
Kecamatan
www.peraturan.go.id
2019, No.1471
Palaran Kota Samarinda;
cv. PABU 48 selanjutnya ke arah Barat menyusuri as
(Median Line) Sungai Mukun sampai pada PABU 49
dengan koordinat 00⁰ 42' 51.400" LS dan 117⁰ 10'
10.700" BT yang terletak di Kelurahan Jawa Kecamatan
Sanga
Sanga
Kabupaten
Kutai
Kartanegara
yang
berbatasan
dengan
Kelurahan
Bantuas
Kecamatan
Palaran Kota Samarinda;
cw. PABU 49 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as
(Median Line) Sungai Mukun sampai pada PABU 50
dengan koordinat 00⁰ 42' 59.500" LS dan 117⁰ 09'
43.800" BT yang terletak di Kelurahan Jawa Kecamatan
Sanga
Sanga
Kabupaten
Kutai
Kartanegara
yang
berbatasan
dengan
Kelurahan
Bantuas
Kecamatan
Palaran Kota Samarinda;
cx. PABU 50 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada
PBU 51 dengan koordinat 00⁰ 42' 39.024" LS dan 117⁰
09' 33.548" BT yang terletak pada batas Kelurahan Jawa
Kecamatan Sanga Sanga Kabupaten Kutai Kartanegara
dengan Kelurahan Bantuas Kecamatan Palaran Kota
Samarinda;
cy. PBU 51 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada PBU
52 dengan koordinat 00⁰ 42' 05.699" LS dan 117⁰ 09'
15.584" BT yang terletak pada batas Desa Batuah
Kecamatan Loa Janan Kabupaten Kutai Kartanegara
dengan Kelurahan Bantuas Kecamatan Palaran Kota
Samarinda;
cz. PBU 52 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada PBU
53 dengan koordinat 00⁰ 41' 43.900" LS dan 117⁰ 09'
01.300" BT yang terletak pada batas Desa Batuah
Kecamatan Loa Janan Kabupaten Kutai Kartanegara
dengan Kelurahan Bantuas Kecamatan Palaran Kota
Samarinda;
da. PBU 53 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada PBU
54 dengan koordinat 00⁰ 41' 21.500" LS dan 117⁰ 08'
50.100" BT yang terletak pada batas Desa Batuah
Kecamatan Loa Janan Kabupaten Kutai Kartanegara
www.peraturan.go.id
2019, No.1471
dengan Kelurahan Bantuas Kecamatan Palaran Kota
Samarinda;
db. PBU 54 selanjutnya ke arah Utara sampai pada PBU 55
dengan koordinat 00⁰ 40' 43.300" LS dan 117⁰ 08'
43.900" BT yang terletak pada batas Desa Batuah
Kecamatan Loa Janan Kabupaten Kutai Kartanegara
dengan Kelurahan Bantuas Kecamatan Palaran Kota
Samarinda;
dc. PBU 55 selanjutnya ke arah Utara sampai pada PBU 56
dengan koordinat 00⁰ 40' 22.670" LS dan 117⁰ 08'
43.840" BT yang terletak pada batas Desa Batuah
Kecamatan Loa Janan Kabupaten Kutai Kartanegara
dengan Kelurahan Bantuas Kecamatan Palaran Kota
Samarinda;
dd. PBU 56 selanjutnya ke arah Barat sampai pada TK 48
dengan koordinat 00⁰ 40' 21.313" LS dan 117⁰ 08'
24.169" BT;
de. TK 48 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada TK
49 dengan koordinat 00⁰ 40' 27.346" LS dan 117⁰ 08'
13.600" BT;
df.
TK 49 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as
(Median Line) Jalan sampai pada PABU 57 dengan
koordinat 00⁰ 39' 52.909" LS dan 117⁰ 07' 34.464" BT
yang terletak di Desa Tani Bhakti Kecamatan Loa Janan
Kabupaten Kutai Kartanegara yang berbatasan dengan
Kelurahan
Handil
Bakti
Kecamatan
Palaran
Kota
Samarinda;
dg. PABU 57 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as
(Median Line) Sungai Palaran sampai pada TK 50 dengan
koordinat 00⁰ 39' 10.796" LS dan 117⁰ 07' 49.152" BT;
dh. TK 50 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as
(Median Line) Sungai Palaran sampai pada PABU 58
dengan koordinat 00⁰ 37' 32.830" LS dan 117⁰ 08'
37.900" BT yang terletak di Kelurahan Handil Bakti
Kecamatan Palaran Kota Samarinda yang berbatasan
dengan
Desa
Tani
Bhakti
Kecamatan
Loa
Janan
Kabupaten Kutai Kartanegara;
www.peraturan.go.id
2019, No.1471
di.
PABU 58 selanjutnya ke arah Utara menyusuri as
(Median Line) Sungai Palaran sampai pada TK 51 dengan
koordinat 00⁰ 37' 14.599" LS dan 117⁰ 08' 43.270" BT;
dj.
TK 51 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri
punggungan bukit (Igir) sampai pada TK 51 A dengan
koordinat 00° 36' 36.600" LS dan 117° 07' 30.400" BT;
dk. TK 51 A selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada TK
52 dengan koordinat 00⁰ 36' 03.740" LS dan 117⁰ 06'
24.398" BT;
dl.
TK 52 selanjutnya ke arah Barat sampai pada TK 53
dengan koordinat 00⁰ 36' 03.642" LS dan 117⁰ 06'
19.222" BT;
dm. TK 53 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada TK 54
dengan koordinat 00⁰ 35' 44.900" LS dan 117⁰ 05'
57.700" BT;
dn. TK 54 selanjutnya ke arah Utara sampai pada PBU 59
dengan koordinat 00⁰ 35' 42.619" LS dan 117⁰ 05'
50.107" BT yang terletak pada batas Desa Loa Janan Ulu
Kecamatan Loa Janan Kabupaten Kutai Kartanegara
dengan Kelurahan Tani Aman Kecamatan Loa Janan Ilir
Kota Samarinda;
do. PBU 59 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada PBU
60 dengan koordinat 00⁰ 35' 35.790" LS dan 117⁰ 05'
38.580" BT yang terletak pada batas Desa Loa Janan Ulu
Kecamatan Loa Janan Kabupaten Kutai Kartanegara
dengan Kelurahan Tani Aman Kecamatan Loa Janan Ilir
Kota Samarinda;
dp. PBU 60 selanjutnya ke arah Barat sampai pada PBU 60 A
dengan koordinat 00° 35' 34.656" LS dan 117° 05'
35.102" BT yang terletak pada batas Desa Loa Janan Ulu
Kecamatan Loa Janan Kabupaten Kutai Kartanegara
dengan Kelurahan Tani Aman Kecamatan Loa Janan Ilir
Kota Samarinda;
dq. PBU 60 A selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as
(Median Line) Sungai Loa Janan sampai pada TK 55
dengan koordinat 00° 35' 35.139" LS dan 117° 05'
33.904" BT;
www.peraturan.go.id
2019, No.1471
dr. TK 55 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as
(Median Line) Sungai Loa Janan sampai pada TK 56
dengan koordinat 00° 35' 28.508" LS dan 117° 05'
34.644" BT;
ds. TK 56 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as
(Median Line) Sungai Loa Janan sampai pada TK 57
dengan koordinat 00° 35' 25.028" LS dan 117° 05'
37.661"BT;
dt. TK 57 selanjutnya ke arah Barat menyusuri as (Median
Line) Sungai Loa Janan sampai pada TK 58 dengan
koordinat 00° 35' 24.648" LS dan 117° 05' 36.293" BT;
du. TK 58 selanjutnya ke arah Utara menyusuri as (Median
Line) Sungai Loa Janan sampai pada TK 59 dengan
koordinat 00° 35' 06.377" LS dan 117° 05' 40.824" BT;
dv. TK 59 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as
(Median Line) Sungai Loa Janan sampai pada TK 60
dengan koordinat 00° 34' 49.523" LS dan 117° 05'
41.018" BT;
dw. TK 60 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as
(Median Line) Sungai Loa Janan sampai pada PABU 61
dengan koordinat 00⁰ 34' 36.862" LS dan 117⁰ 05'
08.470" BT yang terletak di Desa Loa Janan Ulu
Kecamatan Loa Janan Kabupaten Kutai Kartanegara
yang
berbatasan
dengan
Kelurahan
Simpang
Tiga
Kecamatan Loa Janan Ilir Kota Samarinda;
dx. PABU 61 selanjutnya ke arah Barat sampai pada TK 61
dengan koordinat 00⁰ 34' 33.962" LS dan 117⁰ 04'
58.812" BT;
dy. TK 61 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as
(Median Line) Sungai Mahakam sampai pada TK 62
dengan koordinat 00⁰ 35' 29.528" LS dan 117⁰ 04'
11.525" BT;
dz. TK 62 selanjutnya ke arah Utara sampai pada TK 63
dengan koordinat 00⁰ 35' 18.739" LS dan 117⁰ 04'
12.850" BT;
ea. TK 63 selanjutnya ke arah Utara sampai pada TK 64
dengan koordinat 00⁰ 35' 05.250" LS dan 117⁰ 04'
www.peraturan.go.id
2019, No.1471
13.530" BT;
eb. TK 64 selanjutnya ke arah Utara sampai pada TK 65
dengan koordinat 00⁰ 34' 51.140" LS dan 117⁰ 04'
17.590" BT;
ec. TK 65 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada PBU
62 dengan koordinat 00⁰ 34' 35.418" LS dan 117⁰ 04'
02.449" BT yang terletak pada batas Desa Loa Duri Ulu
Kecamatan Loa Janan Kabupaten Kutai Kartanegara
dengan Kelurahan Loa Buah Kecamatan Sungai Kunjang
Kota Samarinda;
ed. PBU 62 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai jalan
selanjutnya menyusuri as (Median Line) Jalan sampai
pada TK 66 dengan koordinat 00⁰ 34' 26.247" LS dan
117⁰ 04' 03.196" BT;
ee. TK 66 selanjutnya ke arah Utara sampai pada PBU 63
dengan koordinat 00⁰ 34' 08.508" LS dan 117⁰ 03'
55.152" BT yang terletak pada batas Desa Loa Duri Ulu
Kecamatan Loa Janan Kabupaten Kutai Kartanegara
dengan Kelurahan Loa Buah Kecamatan Sungai Kunjang
Kota Samarinda;
ef.
PBU 63 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada
PABU 64 dengan koordinat 00⁰ 33' 47.016" LS dan 117⁰
03' 46.404" BT yang terletak di Desa Loa Duri Ulu
Kecamatan Loa Janan Kabupaten Kutai Kartanegara
yang berbatasan dengan Kelurahan Loa Buah Kecamatan
Sungai Kunjang Kota Samarinda;
eg. PABU 64 selanjutnya ke arah Utara sampai pada PBU 65
dengan koordinat 00⁰ 33' 37.253" LS dan 117⁰ 03'
39.470" BT yang terletak pada batas Desa Loa Duri Ulu
Kecamatan Loa Janan Kabupaten Kutai Kartanegara
dengan Kelurahan Loa Buah Kecamatan Sungai Kunjang
Kota Samarinda;
eh. PBU 65 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada PBU
66 dengan koordinat 00⁰ 33' 18.936" LS dan 117⁰ 03'
28.044" BT yang terletak pada batas Desa Jembayan
Kecamatan Loa Kulu Kabupaten Kutai Kartanegara
dengan Kelurahan Loa Buah Kecamatan Sungai Kunjang
www.peraturan.go.id
2019, No.1471
Kota Samarinda;
ei.
PBU 66 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada PBU
67 dengan koordinat 00⁰ 32' 47.508" LS dan 117⁰ 03'
14.220" BT yang terletak pada batas Desa Loa Kulu Kota
Kecamatan Loa Kulu Kabupaten Kutai Kartanegara
dengan Kelurahan Loa Buah Kecamatan Sungai Kunjang
Kota Samarinda;
ej.
PBU 67 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada
PBU 68 dengan koordinat 00⁰ 32' 41.424" LS dan 117⁰
03' 36.036" BT yang terletak pada batas Desa Loa Kulu
Kota Kecamatan Loa Kulu Kabupaten Kutai Kartanegara
dengan Kelurahan Loa Buah Kecamatan Sungai Kunjang
Kota Samarinda;
ek. PBU 68 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada
PBU 69 dengan koordinat 00⁰ 32' 08.160" LS dan 117⁰
04' 02.028" BT yang terletak pada batas Desa Loa Kulu
Kota Kecamatan Loa Kulu Kabupaten Kutai Kartanegara
dengan Kelurahan Loa Buah Kecamatan Sungai Kunjang
Kota Samarinda;
el.
PBU 69 selanjutnya ke arah Utara sampai pada TK 67
dengan koordinat 00⁰ 31' 58.872" LS dan 117⁰ 04'
03.131" BT;
em. TK 67 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada PBU
70 dengan koordinat 00⁰ 31' 54.570" LS dan 117⁰ 03'
55.379" BT yang terletak pada batas Desa Loa Kulu Kota
Kecamatan Loa Kulu Kabupaten Kutai Kartanegara
dengan Kelurahan Lok Bahu Kecamatan Sungai Kunjang
Kota Samarinda;
en. PBU 70 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada PBU
71 dengan koordinat 00⁰ 31' 34.032" LS dan 117⁰ 03'
35.784" BT yang terletak pada batas Desa Loa Kulu Kota
Kecamatan Loa Kulu Kabupaten Kutai Kartanegara
dengan Kelurahan Lok Bahu Kecamatan Sungai Kunjang
Kota Samarinda;
eo. PBU 71 selanjutnya ke arah Utara sampai pada PBU 72
dengan koordinat 00⁰ 31' 08.544" LS dan 117⁰ 03'
22.104" BT yang terletak pada batas Desa Loa Kulu Kota
www.peraturan.go.id
2019, No.1471
Kecamatan Loa Kulu Kabupaten Kutai Kartanegara
dengan Kelurahan Lok Bahu Kecamatan Sungai Kunjang
Kota Samarinda;
ep. PBU 72 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada PBU
73 dengan koordinat 00⁰ 30' 53.413" LS dan 117⁰ 03'
17.089" BT yang terletak pada batas Desa Loa Kulu Kota
Kecamatan Loa Kulu Kabupaten Kutai Kartanegara
dengan Kelurahan Lok Bahu Kecamatan Sungai Kunjang
Kota Samarinda;
eq. PBU 73 selanjutnya ke arah Utara sampai pada PBU 74
dengan koordinat 00⁰ 30' 34.344" LS dan 117⁰ 03'
21.384" BT yang terletak pada batas Desa Loa Kulu Kota
Kecamatan Loa Kulu Kabupaten Kutai Kartanegara
dengan Kelurahan Lok Bahu Kecamatan Sungai Kunjang
Kota Samarinda;
er.
PBU 74 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada
PBU 75 dengan koordinat 00⁰ 30' 02.232" LS dan 117⁰
03' 28.332" BT yang terletak pada batas Desa Jongkang
Kecamatan Loa Kulu Kabupaten Kutai Kartanegara
dengan Kelurahan Lok Bahu Kecamatan Sungai Kunjang
Kota Samarinda;
es. PBU 75 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada
PBU 76 dengan koordinat 00⁰ 29' 45.186" LS dan 117⁰
03' 32.342" BT yang terletak pada batas Desa Jongkang
Kecamatan Loa Kulu Kabupaten Kutai Kartanegara
dengan Kelurahan Lok Bahu Kecamatan Sungai Kunjang
Kota Samarinda;
et.
PBU 76 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada
PBU 77 dengan koordinat 00⁰ 29' 21.264" LS dan 117⁰
03' 41.760" BT yang terletak pada batas Desa Jongkang
Kecamatan Loa Kulu Kabupaten Kutai Kartanegara
dengan Kelurahan Lok Bahu Kecamatan Sungai Kunjang
Kota Samarinda;
eu. PBU 77 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada
PBU 78 dengan koordinat 00⁰ 28' 44.256" LS dan 117⁰
03' 54.468" BT yang terletak pada batas Desa Jongkang
Kecamatan Loa Kulu Kabupaten Kutai Kartanegara
www.peraturan.go.id
2019, No.1471
dengan Kelurahan Lok Bahu Kecamatan Sungai Kunjang
Kota Samarinda;
ev. PBU 78 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada PBU
79 dengan koordinat 00⁰ 28' 03.288" LS dan 117⁰ 03'
42.696" BT yang terletak pada batas Desa Jongkang
Kecamatan Loa Kulu Kabupaten Kutai Kartanegara
dengan Kelurahan Lok Bahu Kecamatan Sungai Kunjang
Kota Samarinda;
ew. PBU 79 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada PBU
80 dengan koordinat 00⁰ 27' 30.276" LS dan 117⁰ 03'
39.060" BT yang terletak pada batas Desa Jongkang
Kecamatan Loa Kulu Kabupaten Kutai Kartanegara
dengan Kelurahan Lok Bahu Kecamatan Sungai Kunjang
Kota Samarinda;
ex. PBU 80 selanjutnya ke arah Utara sampai pada TK 68
dengan koordinat 00⁰ 27' 19.224" LS dan 117⁰ 03'
37.467" BT;
ey. TK 68 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PBU
81 dengan koordinat 00⁰ 27' 10.966" LS dan 117⁰ 03'
47.563" BT yang terletak pada batas Desa Jongkang
Kecamatan Loa Kulu Kabupaten Kutai Kartanegara
dengan Kelurahan Lok Bahu Kecamatan Sungai Kunjang
Kota Samarinda;
ez. PBU 81 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada PBU
82 dengan koordinat 00⁰ 26' 55.860" LS dan 117⁰ 03'
43.884" BT yang terletak pada batas Desa Jongkang
Kecamatan Loa Kulu Kabupaten Kutai Kartanegara
dengan Kelurahan Lok Bahu Kecamatan Sungai Kunjang
Kota Samarinda;
fa.
PBU 82 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada
PBU 83 dengan koordinat 00⁰ 26' 26.376" LS dan 117⁰
03' 55.728" BT yang terletak pada batas Desa Loa Lepu
Kecamatan
Tenggarong
Seberang
Kabupaten
Kutai
Kartanegara dengan Kelurahan Lok Bahu Kecamatan
Sungai Kunjang Kota Samarinda;
fb.
PBU 83 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada
PBU 84 dengan koordinat 00⁰ 26' 00.384" LS dan 117⁰
www.peraturan.go.id
2019, No.1471
04' 09.984" BT yang terletak pada batas Desa Bukit Raya
Kecamatan
Tenggarong
Seberang
Kabupaten
Kutai
Kartanegara dengan Kelurahan Lok Bahu Kecamatan
Sungai Kunjang Kota Samarinda;
fc.
PBU 84 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri
pinggir jalan sebelah kanan sampai pada PBU 85 dengan
koordinat 00⁰ 25' 42.960" LS dan 117⁰ 04' 44.508" BT
yang terletak pada batas Desa Bukit Raya Kecamatan
Tenggarong Seberang Kabupaten Kutai Kartanegara
dengan Kelurahan Bukit Pinang Kecamatan Samarinda
Ulu Kota Samarinda;
fd.
PBU 85 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri
pinggir jalan sebelah kanan sampai pada PABU 86
dengan koordinat 00⁰ 25' 29.424" LS dan 117⁰ 05'
17.916" BT yang terletak pada batas Desa Katang
Tunggal Kecamatan Tenggarong Seberang Kabupaten
Kutai Kartanegara dengan Kelurahan Bukit Pinang
Kecamatan Samarinda Ulu Kota Samarinda;
fe.
PABU 86 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri
pinggir jalan sebelah kanan sampai pada TK 69 dengan
koordinat 00⁰ 25' 26.530" LS dan 117⁰ 05' 31.460" BT;
ff.
TK 69 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK 70
dengan koordinat 00⁰ 25' 27.690" LS dan 117⁰ 05'
32.900" BT;
fg.
TK 70 selanjutnya ke arah Utara sampai pada TK 71
dengan koordinat 00⁰ 25' 26.900" LS dan 117⁰ 05'
33.050" BT; dan
fh. TK 71 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri pinggir
jalan sebelah kanan sampai kembali pada TK 01.
