Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Propinsi Kalimantan Timur adalah daerah otonom
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 25
Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah – Daerah
Otonom Propinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan
dan Kalimantan Timur.
2.
Kabupaten Kutai Kartanegara adalah daerah otonom
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 27
Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat
Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat II di Kalimantan.
3.
Kabupaten Kutai Kartanegara adalah perubahan nama
dari Kabupaten Kutai sebagaimana tercantum dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2002 tentang
Perubahan Nama Kabupaten Kutai Menjadi Kabupaten
Kutai Kartanegara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 13).
4.
Kota Samarinda adalah daerah otonom sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959
tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3
Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di
Kalimantan.
5.
Pilar Batas Utama yang selanjutnya disingkat PBU
adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar
Provinsi/Kabupaten/ Kota yang diletakkan tepat pada
batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
www.peraturan.go.id 2019, No.1471 6. Pilar Acuan Batas Utama yang selanjutnya disingkat PABU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/ Kabupaten/Kota yang diletakkan disisi batas alam atau buatan yang berfungsi sebagai titik ikat garis batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota. 7. Titik Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah titik koordinat batas yang ditentukan berdasarkan hasil pengukuran/penghitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar dan peta lain sebagai pelengkap.
