PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 85 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus...
Pasal 6
BAB 2 — BIDANG DAN SUB-BIDANG DAK
(1) Pembina DAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 mengkoordinasikan kebijakan teknis dan penatausahaan
penyelenggaraan program dan kegiatan DAK Sub-Bidang masing-masing yang menjadi tanggung-jawabnya. (2) Menteri melalui Sekretaris Jenderal mengkoordinasikan pembinaan umum DAK yang dikoordinasikan Kementerian Dalam Negeri.
