PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 85 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus...
Pasal 5
BAB 2 — BIDANG DAN SUB-BIDANG DAK
(1) Pembina DAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, membentuk Tim Teknis Pembinaan DAK Sub-Bidang masing-masing. (2) Tim Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas: a. memberikan saran, masukan, maupun rekomendasi kepada Menteri dalam mengambil kebijakan terkait penyelenggaraan DAK Sub-Bidang masing-masing; b. menyusun petunjuk teknis penggunaan DAK Sub- Bidang masing-masing. c. melakukan sosialisasi dan pembinaan petunjuk teknis penggunaan DAK Sub-Bidang masing-masing; dan d. Menyiapkan laporan tahunan pengelolaan DAK Sub- Bidang masing-masing kepada Menteri.
