PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 84 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
Pasal 12
BAB 3 — TUGAS, HAK DAN KEWAJIBAN
Kepala Satuan Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) membawahi 5 (lima) regu yang terdiri:
a. regu Kesiapsiagaan dan Kewaspadaan Dini; b. regu Pengamanan; c. regu Pertolongan Pertama Pada Korban dan Kebakaran; d. regu Penyelamatan dan Evakuasi; dan e. regu Dapur Umum.
