PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 84 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
Pasal 13
BAB 3 — TUGAS, HAK DAN KEWAJIBAN
Jumlah regu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing daerah.
