PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 84 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
Pasal 11
BAB 3 — TUGAS, HAK DAN KEWAJIBAN
(1) Kepala Satuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a, secara ex-officio dijabat oleh Kepala Desa/Lurah atau sebutan lain. (2) Kepala Satuan Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b ditunjuk oleh Kepala Satuan. (3) Komandan Regu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c ditunjuk oleh Kepala Satuan Tugas. (4) Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf d, paling sedikit 10 (sepuluh) orang.
