PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 84 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
Pasal 10
BAB 3 — TUGAS, HAK DAN KEWAJIBAN
(1) Satlinmas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, terdiri dari: a. Kepala satuan; b. Kepala Satuan Tugas; c. Komandan Regu; dan d. Anggota. (2) Satlinmas berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Desa/Lurah atau sebutan lain. (3) Susunan organisasi Satlinmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
