PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 84 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
Pasal 9
BAB 3 — TUGAS, HAK DAN KEWAJIBAN
Satlinmas mempunyai tugas: a. membantu dalam penanggulangan bencana; b. membantu keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat; c. membantu dalam kegiatan sosial kemasyarakatan; d. membantu penanganan ketenteraman, ketertiban dan keamanan dalam penyelenggaraan pemilu; dan e. membantu upaya pertahanan Negara.
