PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 83 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMBERIAN IZIN USAHA MIKRO DAN KECIL
Pasal 17
BAB 4 — MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN
(1) Gubernur melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pemberian IUMK di kabupaten/kota di wilayahnya. (2) Bupati/Walikota melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pemberian IUMK di wilayahnya. (3) Camat melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pemberian IUMK oleh Lurah/Kepala Desa. (4) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilaksanakan paling sedikit 2 (dua) kali dalam setahun dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
