PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 83 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMBERIAN IZIN USAHA MIKRO DAN KECIL
Pasal 18
BAB 4 — MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN
(1) Lurah/Kepala Desa menyampaikan laporan pendataan PUMK dan laporan hasil pemberian IUMK kepada camat. (2) Camat menyampaikan laporan hasil pemberian IUMK kepada Bupati/Walikota. (3) Bupati/Walikota menyampaikan laporan hasil pemberian IUMK kepada Gubernur. (4) Gubernur menyampaikan laporan hasil pemberian IUMK kepada Menteri.
