PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 83 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMBERIAN IZIN USAHA MIKRO DAN KECIL
Pasal 16
BAB 4 — MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN
(1) Menteri melalui Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah melakukan monitoring dan evaluasi terhadap Pemberian IUMK di daerah. (2) Pelaksanaan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian terkait. (3) Pelaksanaan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 2 (dua) kali dalam setahun dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
