PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 83 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMBERIAN IZIN USAHA MIKRO DAN KECIL
Pasal 15
BAB 3 — PELAKSANAAN
PUMK dilarang melakukan hal-hal sebagai berikut: (1) Memperdagangkan barang dan/atau jasa ilegal. (2) PUMK yang kegiatan usahanya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. www.djpp.kemenkumham.go.id
