PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri...
Pasal 99
(1) Subbagian Penatausahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 huruf a, mempunyai tugas melakukan pembukuan, inventarisasi, pelaporan dan penilaian barang milik negara di lingkungan kementerian. (2) Subbagian Penghapusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 huruf b, mempunyai tugas melakukan pemindahtanganan, pemanfaatan dan penghapusan BMN di lingkungan kementerian. (3) Subbagian Pemantauan dan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 huruf c, mempunyai tugas melakukan pemantauan, evaluasi dan pembinaan terhadap perencanaan, penggunaan dan pemanfaatan barang milik negara di lingkungan kementerian.
- Ketentuan Pasal 124 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
