PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri...
Pasal 124
Biro Umum dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123, menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan rumah tangga; b. penyiapan rencana kebutuhan sarana dan prasarana perkantoran; c. pelaksanaan pengadaan dan pengelolaan sarana dan prasarana perkantoran;
d. pengelolaan arsip dan tata persuratan pemerintah daerah; e. pembinaan dan pengelolaan urusan keamanan dalam; f. pelaksanaan layanan pengadaan barang dan jasa di lingkungan kementerian; dan g. penyusunan rencana program kerja dan anggaran biro, pengelolaan administrasi aparatur sipil negara, urusan rumah tangga, dan tata usaha biro.
- Ketentuan Pasal 131 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
