PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri...
Pasal 131
Bagian Persuratan dan Kearsipan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130, menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengelolaan persuratan kementerian dan pemerintah daerah; b. pelaksanaan pengelolaan penggandaan dan ekspedisi surat; c. pelaksanaan pengelolaan tata kearsipan kementerian dan pemerintah daerah; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha biro.
- Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 133 diubah sehingga Pasal 133 berbunyi sebagai berikut:
