PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri...
Pasal 133
(1) Subbagian Persuratan, Penggandaan dan Ekspedisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 huruf a, mempunyai tugas melakukan pembinaan, fasilitasi dan pengelolaan persuratan kementerian dan pemerintah daerah serta penggandaan dan ekspedisi surat. (2) Subbagian Arsip dan Dokumentasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 huruf b, mempunyai tugas melakukan pembinaan, fasilitasi dan pengelolaan tata
kearsipan serta dokumentasi kementerian dan pemerintah daerah. (3) Subbagian Tata Usaha Biro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 huruf c, mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan program kerja dan anggaran, kepegawaian, pelaporan, tata usaha dan urusan rumah tangga biro.
- Ketentuan Pasal 349 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
