Pasal 95
(1) Subbagian Akuntansi dan Pelaporan I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyusunan akuntansi, perhitungan anggaran, pembinaan dan penyajian laporan keuangan di lingkungan Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum, Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan dan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah serta Unit Pelaksana Teknis kementerian. (2) Subbagian Akuntansi dan Pelaporan II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyusunan akuntansi, perhitungan anggaran, pembinaan dan penyajian laporan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil. (3) Subbagian Akuntansi dan Pelaporan III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 huruf c, mempunyai tugas
melakukan penyusunan akuntansi, perhitungan anggaran, pembinaan dan penyajian laporan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, Inspektorat Jenderal, Badan Penelitian dan Pengembangan, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia serta melakukan koordinasi penyelenggaraan akuntansi atas hibah langsung.
- Ketentuan ayat (2) Pasal 99 diubah sehingga Pasal 99 berbunyi sebagai berikut:
