Pasal 91
(1) Subbagian Fasilitasi Pelaksanaan Anggaran dan Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan terkait pelaksanaan anggaran dan verifikasi. (2) Subbagian Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi dan Kebendaharawanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 huruf b, mempunyai tugas
melakukan tindak lanjut hasil pemeriksaan intern Badan Pemeriksa Keuangan
lingkup kementerian serta memfasilitasi penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan pada lingkup Sekretariat Jenderal dan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi lingkup kementerian dan pembinaan kebendaharawanan. (3) Subbagian Tata Usaha Biro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 huruf c, mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan rencana program kerja dan anggaran biro, pengelolaan administrasi aparatur sipil negara, urusan rumah tangga, dan tata usaha biro.
- Ketentuan Pasal 95 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
