Pasal 76
(1) Subbagian Fasilitasi Kebijakan Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan harmonisasi, sinkronisasi, dan koordinasi kebijakan pusat. (2) Subbagian Fasilitasi Kebijakan Daerah Wilayah I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan telaahan harmonisasi, sinkronisasi, koordinasi pendapat hukum dan konsultasi peraturan daerah, peraturan kepala daerah, Peraturan Bersama Kepala Daerah (PBKDH), Keputusan Kepala Daerah (KDH), Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD),
Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Keputusan Badan Kehormatan, pelaksanaan koordinasi fasilitasi atau evaluasi produk hukum daerah dalam rangka pemberian nomor register produk hukum daerah, pemberian nomor register produk hukum daerah berdasarkan hasil fasilitasi atau evaluasi di wilayah Sumatera, Jawa dan Bali. (3) Subbagian Fasilitasi Kebijakan Daerah Wilayah II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 huruf c, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan telaahan harmonisasi, sinkronisasi, koordinasi pendapat hukum dan konsultasi peraturan daerah, peraturan kepala daerah, Peraturan Bersama Kepala Daerah (PBKDH), Keputusan Kepala Daerah (KDH), Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Keputusan Badan Kehormatan, pelaksanaan koordinasi fasilitasi atau evaluasi produk hukum daerah dalam rangka pemberian nomor register produk hukum daerah, pemberian nomor register produk hukum daerah berdasarkan hasil fasilitasi atau evaluasi di wilayah Kalimantan, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku dan Papua.
- Ketentuan ayat (2) Pasal 91 diubah sehingga Pasal 91 berbunyi sebagai berikut:
