Pasal 74
Bagian Fasilitasi Telaahan Kebijakan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan umum harmonisasi terhadap pengkajian produk hukum dan kebijakan pemerintahan daerah; b. penyiapan bahan harmonisasi, sinkronisasi, koordinasi kebijakan tingkat pusat terhadap nota kesepahaman, perjanjian kerjasama, surat edaran, kajian kebijakan tingkat pusat lainnya; c. penyiapan bahan telaahan harmonisasi, sinkronisasi, koordinasi peraturan daerah, peraturan kepala daerah,
Peraturan Bersama Kepala Daerah (PBKDH), Keputusan Kepala Daerah (KDH), Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Keputusan Badan kehormatan; d. penyiapan bahan fasilitasi penyusunan Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang evaluasi peraturan daerah, peraturan kepala daerah, serta Keputusan Menteri Dalam Negeri lainnya; e. pelaksanaan koordinasi fasilitasi atau evaluasi produk hukum daerah untuk pemberian nomor register produk hukum daerah; f. penyiapan bahan pemberian nomor register produk hukum daerah berdasarkan hasil fasilitasi atau evaluasi; dan g. penyiapan bahan pendapat hukum dan konsultasi terhadap kebijakan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
- Ketentuan Pasal 76 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
