Pasal 67
Biro Hukum dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66, menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan umum penyusunan peraturan perundang-undangan di bidang tugas pokok kementerian, harmonisasi terhadap pengkajian produk hukum dan kebijakan pemerintahan daerah, pelaksanaan litigasi dan advokasi hukum, pelaksanaan inventarisasi, dokumentasi dan publikasi hukum serta pengundangan produk hukum; b. pengoordinasian penyusunan peraturan perundang- undangan di bidang tugas pokok kementerian;
c. perumusan peraturan perundang-undangan antarinstansi yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan dalam negeri dan pemerintahan daerah; d. penyiapan telaahan kebijakan terhadap harmonisasi pengkajian produk hukum dan kebijakan pemerintahan daerah; e. pelaksanaan litigasi dan advokasi hukum di lingkungan kementerian dan pemerintah daerah; f. pelaksanaan koordinasi fasilitasi atau evaluasi produk hukum daerah untuk pemberian nomor register produk hukum daerah; g. penyiapan bahan pemberian nomor register produk hukum daerah berdasarkan hasil fasilitasi atau evaluasi; h. pelaksanaan inventarisasi, dokumentasi dan publikasi hukum serta pengundangan produk hukum yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri; dan i. penyusunan rencana program kerja dan anggaran biro, pengelolaan administrasi aparatur sipil negara, urusan rumah tangga, dan tata usaha biro.
- Ketentuan Pasal 74 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
