Pasal 65
(1) Subbagian Fasilitasi Layanan Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis serta evaluasi pelaksanaan fasilitasi layanan administrasi lingkungan kementerian dan pemerintah daerah. (2) Subbagian Fasilitasi Layanan Konsultasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis serta evaluasi pelaksanaan fasilitasi layanan konsultasi lingkungan kementerian dan pemerintah daerah. (3) Subbagian Tata Usaha Biro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf c, mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan rencana program kerja dan anggaran biro, pengelolaan administrasi aparatur sipil negara, urusan rumah tangga, dan tata usaha biro.
- Ketentuan Pasal 67 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
