Pasal 63
Bagian Layanan Administrasi dan Konsultasi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan layanan administrasi di lingkungan kementerian dan pemerintah daerah; b. penyiapan bahan monitoring dan evaluasi pelaksanaan layanan administrasi di lingkungan kementerian dan pemerintah daerah; c. penyiapan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan layanan konsultasi di lingkungan kementerian dan pemerintah daerah; d. penyiapan bahan monitoring dan evaluasi pelaksanaan layanan konsultasi di lingkungan kementerian dan pemerintah daerah; dan e. penyusunan rencana program kerja dan anggaran biro, pengelolaan administrasi aparatur sipil negara, urusan rumah tangga, dan tata usaha biro.
- Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 65 diubah sehingga Pasal 65 berbunyi sebagai berikut:
