PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri...
Pasal 62
Bagian Layanan Administrasi dan Konsultasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf d, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis serta fasilitasi pelaksanaan, pengembangan dan evaluasi layanan administrasi serta layanan konsultasi di lingkungan kementerian dan pemerintah daerah, penyusunan rencana program kerja dan anggaran biro, pengelolaan administrasi aparatur sipil negara, urusan rumah tangga, dan tata usaha biro.
- Ketentuan Pasal 63 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
