Pasal 61
(1) Subbagian Fasilitasi Penyusunan Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis serta fasilitasi pelaksanaan dan pengembangan program reformasi birokrasi, pelaksanaan koordinasi pembinaan penyelengggaran pemerintahan daerah di lingkungan kementerian dan pemerintah daerah. (2) Subbagian Monitoring dan Evaluasi I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan fasilitasi pelaksanaan, monitoring dan evaluasi serta penilaian mandiri pelaksanaan reformasi birokrasi, dan pelaksanaan
koordinasi pembinaan penyelengggaran pemerintahan daerah meliputi Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum, Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah, pemerintah daerah di Wilayah Provinsi Sumatera Utara, Riau, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung, Banten, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Bali, Nusa Tenggara Timur, Maluku Utara dan Papua. (3) Subbagian Monitoring dan Evaluasi II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf c, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan fasilitasi pelaksanaan, monitoring dan evaluasi serta penilaian mandiri pelaksanaan reformasi birokrasi, dan pelaksanaan koordinasi pembinaan penyelengggaran pemerintahan daerah meliputi Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Inspektorat Jenderal, Badan Penelitian dan Pengembangan, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Institut Pemerintahan Dalam Negeri, pemerintah daerah di Wilayah Provinsi Aceh, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, Bengkulu, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Gorontalo, Nusa Tenggara Barat, Maluku, dan Papua Barat.
- Ketentuan Pasal 62 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
