Pasal 59
Bagian Fasilitasi Reformasi Birokrasi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis kebijakan reformasi birokrasi di lingkungan kementerian dan pemerintah daerah; b. penyiapan bahan pembinaan umum dan fasilitasi pelaksanaan serta pengembangan program reformasi birokrasi di lingkungan kementerian dan pemerintah daerah; c. penyiapan bahan pelaksanaan monitoring dan evaluasi reformasi birokrasi di lingkungan kementerian dan pemerintah daerah; d. fasilitasi pelaksanaan koordinasi pembinaan penyelengggaran pemerintahan daerah; dan e. fasilitasi pelaksanaan penilaian mandiri pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan kementerian dan pemerintah daerah.
- Ketentuan Pasal 61 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
