PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri...
Pasal 58
Bagian Fasilitasi Reformasi Birokrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis serta fasilitasi pelaksanaan, pengembangan dan evaluasi reformasi birokrasi, fasilitasi pelaksanaan koordinasi pembinaan penyelengggaran pemerintahan daerah di lingkungan kementerian dan pemerintah daerah.
- Ketentuan Pasal 59 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
