PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri...
Pasal 57
(1) Subbagian Standarisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis serta fasilitasi dan evaluasi penyusunan standarisasi kementerian dan pemerintah daerah. (2) Subbagian Sistem dan Prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis serta fasilitasi dan evaluasi penyusunan sistem dan prosedur kementerian dan pemerintah daerah. (3) Subbagian Budaya Kerja sebagaimana dimaksud penyiapan bahan pelaksanaan pedoman dan petunjuk teknis serta fasilitasi dan evaluasi pelaksanaan dan pengembangan budaya kerja kementerian dan pemerintah daerah.
- Ketentuan Pasal 58 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
